• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

IDUL FITRI

Tibalah hari yang ditunggu-tunggu oleh kaum muslimin,yaitu hari raya idul fitri.sungguh beruntung orang-orang yang telah mensucikan hatinya dan sungguh merugi,orang-orang yang telah mengotori hatinya.”beruntung”karena selama satu bulan penuh telah mensucikan hatinya dengan memerangi hawa nafsu dan kesenangan duniawi, bulan romadhon merupakan bulan yang penuh maghfiroh,rahmah,dan dikabulkannya do’a,dimana kita diberi kesempatan oleh ALLOH swt,untuk meningkatkan amal dan ibadah kita.”merugi” karena selama satu bulan tidak meningkatkan amal dan ibadah kepada ALLOH SWT,sungguh rugi,dan rugi bagi mereka yang hanya mengikuti nafsu dan kesenangan duniawinya saja,sehingga hatinya kotor.ALLOH swt telah memberi bulan romadhon sebagai bulan yang mulia dan barokah meskipun dari segi duniawi melimpah ruwah,namun secara haqiqi tetap merugi dan merugi karena tidak menerima pemberian rahmat dari ALLOH berupa kesehatan dan kesempatan untuk meningkatkan amal ibadah kepada ALLOH SWT.
          Dinamakan idul fitri,karena
ALLOH mengembalikan hamba-NYA kepada kebaikan dan kebahagiaan,khusunya ALLOH telah mengampuni dosa-dosa hamba-NYA yang telah menggunakan bulan romadhon sebagai bulan untuk meningkatkan ibadah kepada ALLOH,dengan demikian dikatakan “Laisa I’ed,liman labisa jadid”
        Hari raya idul fitri,bukan untuk orang yang pakaiannya baru,kendaraannya bagus,ataupun makanan yang beraneka macam,akan tetapi hari raya idul fitri adalah bagi orang yang senantiasa meningkatkan taqwanya kepada ALLOH,dan bagi orang-orang yang dosanya telah diampuni.
        Dalam menyambut hari raya idul fitri,warga NU meyambutnya dengan tradisi “bodo kupat”dengan beraneka lauk pauknya.juga dalam melaksanakan sholat sunat ied,warga NU memilih untuk sholat sunat di masjid,karena  masjid adalah tempat yang paling utama untuk mengerjakan sholat.juga bisa untuk sholat takhiyyatul masjid,dan juga bisa mengerjakan I’tikaf.kecuali masjid sudah tidak muat lagi untuk sholat berjamaah,itupun pindah ke musholla.

وَالسُّنَّةُ اَنْ يُصَلِّيَ الْعِيْدُ فِى الْمُصَلَّى اِذَا كَانَ مَسْجِدُ الْبَلَدِ ضَيِّقًا لِمَارُوِيَ اَنَّ النَّبِيَّ صلى اللّٰهُ عليه وسلّم كَانَ يَخْرُجُ اِلٰى الْمُصَلّٰى اِلٰى اَنْ قَالَ:لِمَا رُوِيَ اَنَّ عَلِيًّا رضي اللّٰه عنه اِسْتَخْلَفَ اَبَا مَسْعُودٍ الْاَنْصَارِيُ رضي اللّٰه عنه لَيُصَلِّيْ بِضِعْفَةِ النَّاسِ فِى الْمَسْجِدِ





Disunatkan sholat ied di musholla ketika masjid suatu negara sempit.karena berdasarkan riwayat bahwa sesungguhnya nabi SAW pernah keluar ke musholla sampai kalimat diriwayatkan. sesungguhnya Ali RA berbeda  dengan Abu mas’ud al-anshory yang sholat bersama sebagian orang di masjid (al majmu’ li an-nawawi juz V hlmn 5)
وَاِنْ كَانَ الْمَسجِدُ وَاسِعًا فَالصَّحِيْحُ اَنَّ الْمَسجِدَ اَوْلٰى
Kalau masjidnya luas,maka yang lebih utama sholat di masjid (kifayah al-akhyar juz 1 hlmn 96)

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رضى اللّٰه عنه اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صْلَّي اللّٰه عليه وسلّم قَالَ: الاَ اَدُلُكُمْ عَلٰى مَا يَمحُ اللّٰهُ بِهِ الخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتُ؟ قَالُو بَلَى يَا رَسُولَ اللّٰه قَالَ:اِسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلىَ الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا اِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذٰ لِكُمْ الرِّبَاطُ فَذٰلِكُم الرِّبَاطُ (رواه مسلم
Dari abu huroiroh,Rosululloh Saw bersabda: Maukah kalian saya tunjukkan sesuatu yang ALLOH berkenan akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat kalian?? Para sahabat menjawab:kami mau ya Rosulalloh.lalu Nabi bersabda:sempurnakan wudhu,meskipun keadaan kurang menguntungkan,sering-seringlah pergi ke masjid dan selalu setia menunggu waktu sholat. Percayalah ,semua itu bisa menjadi pengikat komitmen kalian (HR muslim)

           Segenap team redaksi MUTIARA NU,mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1433H,Mohon maaf lahir dan bathin “ja’alanallohu wa iyyakum minal a’idin wal faizin”….kini kami hadir kembali dihadapan  pemerhati mutiara NU,sebagai penyejuk jiwa dan penyubur iman,sesuai dengan bulan syawal yang artinya peningkatan amal sholikh,sebab tanpa adanya peningkatan amal sholikh,ibarat orang dagang adalah “rugi”,sedang rugi akhirat tiada batasnya
Share:

Bersih desa,ambengan,sesaji dan kenduri


      Dibulan bulan tertentu,khususnya bulan-bulan mulia umat islam di nusantara banyak yang melakukan tradisi yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan daerah seperti bersih desa/selamatan desa,ambengan kenduri dan lain sebagainya.adapun intisari dari tradisi-tradisi tersebut adalah sedekahan untuk meminta ridho ALLOH SWT. Supaya dijauhkan dari bencana dan bala’.bersih desa/ sedekah bumi hukumnya boleh jika niatnya untuk meminta ridho ALLOH dan ingin dihindarkan dari bahaya penyakit,pagebluk dan lain-lain agar desanya selalu diberi keselamatan oleh ALLOH swt.kalau niatnya seperti itu hukumnya sunnat, sebab sedekah pada prinsipnya merupakan ajaran islam.sabda nabi Muhammad SAW
اَلصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الاَنْوَاعِ الْبَلاَءِ اَهْوَانُهَا الْجَدَامُ وَالْبَرصُ (درة النّاصحينَ
Shodaqoh itu dapat menolak tujuh puluh macam bala’ dan bencana yang paling ringan diantaranya ialah penyakit kusta dan belang/sopak

Dari hadits di atas, sudah jelas dan terang jika sedekah bumi atau kenduri tujuannya ”ridho ALLOH” dan niat bersedekah hukumnya sunnat.jika sedekah bumi/bersih desa yang disertai sesaji dan penghormatan danyang/yang mbahurekso/penjaga desa tersebut,maka adat kebiasaan itu haram (peninggalan animisme) oleh sebab itu,marilah kita dari umat islam yang awam kita beri pengarahan dan pengertian agar tidak terus menerus melakukan kesyirikan dosa besar dan ALLOH SWT tidak akan mengampuni dosa orang-orang yang melakukan kesyirikan kecuali mereka bertaubat.ALLOH berfirman:
وَلاَتَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ (يونس١٠٦
Dan janganlah kamu memohon(beribadah)kepada selain ALLOH,kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat.sebab jika kamu berbuat demikian,maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang dholim

Ambengan yang berlaku dikalangan masyarakat, jika dilakukan untuk mencari ridho ALLOH hukumnya sunnat,karena sedekah/sodaqoh itu termasuk anjuran agama islam,dan menurut syari’at islam,sedekah itu tidak ditentukan bentuk/rupa apa saja,boleh berupa ayam panggang(tumpeng ingkung istilah jawa)boleh berupa jenang,bubur,jajan pasar


dan lain sebagainya,menurut selera masing-masing,sebab Nabi SAW bersabda:

إِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ (اتفق البخارى وسلم على الرواية عن عدى بن حاتم
Buatlah kamu sekalian benteng dari api neraka dengan sedekah meskipun dengan sesigar kurma.

      Adapun sesaji ini bukan dari ajaran islam melainkan peninggalan dari kuma(non muslim) sebab pelaksanaannya amat berbeda dengan sedekah .sesaji tujuannya diperuntukkan pada para dewa-dewa/arwah-arwah tertentu seperti membuat cok bakal untuk para danyang,menyiapkan makanan dan minuman yang diperuntukkan orang tuanya yang meninggalkan,sebab menurut kepercayaanyaorang tuanya yang sudah mati pada malam itu,pulang minta makan,minum dan lain-lain.cok bakal(istilah jawa)biasanya dipasang pada acara-acara tertentu,seperti ketika mantu?menikahkan anaknya,menjelang panen dan lain-lain.cok bakal biasanya terdiri dari pisang besar satu cengkeh tidak boleh dikurangiditambah dengan bermacam-macam bunga,bedak,daun sirh,alat nginang dan ada telurnya juga sesuai saran yang diberikan oleh mbah dukun.sedang danyang ialah pekerjaan kurafat mereka yang mempercayai bahwa di pohon anu itu ditempati oleh danyang /tokoh arwah yang dianggap mempunyai kesaktian bisa bikin ini dan bikin itu.sedang sedekah,lain lagi pelaksanaannya yaitu diberikan kepada orang yang hidupdengan niat taqorrub dan mencari ridho ALLOH SWT.

Soal:apakah batal puasanya orang yang suntik dan mengobati mata dengan obat yang cair?
Jawab:tidak batal,karena masuknya obat melalui pori-pori(busyrol karim 68 dan al-mahali 11/56)
Share:

ruwahan dan nyadran



Bulan sya’ban merupakan bulan yang mulia dan istimewa,dimana selama satu tahun amal manusia dilaporkan ke hadzirat ilahi Robbi.dinamakan bulan sya’ban karena dimana setiap amal kebaikan satu akan dilipat gandakan.Rosululloh sendiri memperbanyak amal dan melakukan puasa sebulan penuh.Yahya bin muadz berkata:sya’ban itu mempunyai lima huruf,dan ALLOH akan memberi tiap huruf pada orang yang mau memuliakannya. syin artinya syafaat,ain artinya mulia ba’ artinya kebaikan alif artinya rukun dan nun artinya cahaya.dengan demikian maka bulan rojab adalah bulan membersihkan badan,bulan sya’ban adalah bulan membersihkan hati dan bulan romadhon adalah bulan membersihkan ruh.sesungguhnya orang yang membersihkan badan dibulan rojab,maka akan bersih hatinya dibulan sya’ban,dan orang yang membersihkan hatinya di bulan sya’ban,maka akan bersih ruhnya dibulan romadhon.

     
      Berpijak dari bulan sya’ban yang istimewa,umat islam ditanah air melakukan tradisi ruwahan (memperbanyak sedekah) sehingga bulan sya’ban dinamakan bulan ruwah.para ulama’ juga menganjurkan agar kita memperbanyak sedekah pada moment-moment yang dianggap penting yang sedang dihadapi.Al-imam Al-hafidz Al-nawawi berkata;
وَقَالَ أَصْحَابُنَا : يُسْتَحَبُ الاِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ الاُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ (شرح المنهاج ٦/٢٣٣
Para ulama’ kami berkata: disunahkan memperbanyak sedekah ketika menghadapi urusan-urusan penting.
        Pada bulan sya’ban,ada pula sebagian masyarakat yang melakukan tradisi ziarah kubur yang disebagian daerah dikenal dengan tradisi “nyadran”.Rosululloh juga berziarah ke makam para sahabat di baqi’ pada malam nishfu sya’ban.
Al-imam ibnu rojab Al-hambali berkata:
         وَلَمَّا كَانَ شَعْبَانُ كَالْمُقَدِّمَةِ لِرَمَضَانَ شُرِعَ فِيهِ مَا يُشْرَعُ فِيْ رَمَضَانَ مِنَ الصِّيَامِ وَقِرَأَةُ الْقُرأَنِ لِيَحْصُلَ تَأَهَّبُ لِتَلَقِي رَمَضَانَ وَتَرْتَاضَ النَّفُوْسُ بِذٰلِكَ عَلىٰ طَاعةِ الرَّحْمٰنِ.رَوَيْنَا بِإسْنَادِ ضَعِيْفِ عَنْ اَنَاسٍ قَالَ:كَانَ المُسْلِمُوُنَ إِدَا دَخَلَ شَعْبَانُ اِنْكَبُّوْا عَلٰى الْمَصَاحِفِ فَقَرَؤُوهَا وَأَخْرَجُوا زَكَاةَ اَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَةً لِلضَّعِيفِ وَالْمِسْكِينِ عَلٰى صِيَامِ رَمَضَانَ(الامام الحافظ ِبن رجب الحنبلى للطائف المعارف.ص ٢٥٨

Ketika bulan sya’ban itu merupakan pengantar bagi bulan romadhon,maka pada bulan sya’ban dianjurkan hal-hal yang dianjurkan pada bulan romadhon,seperti berpuasa dan membaca Al-qur’an sebagai persiapan menghadapi bulan romadhon,dan jiwa menjadi terlatih untuk taat kepada ALLOH Swt.Kami telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari anas yang berkata:ketika bulan sya’ban tiba,kaum muslimin biasanya menekuni mushaf dengan membaca Al-qur’an,mereka juga mengeluarkan zakat,harta benda mereka agar membantu orang yang lemah dan miskin dalam menjalani puasa romadhon (ibnu rajab al-hambali latho’if al-ma’arif hlmn 258)

      Tradisi lain yang juga berlangsung di tengah-tengah masyarakat secara berjama’ah adalah sholat sunnat “nishfu sya’ban” dilanjutkan bersama.tradisi ini berkembang sejak generasi salaf,kalangan tabi’in.sholat sunnat nishfu sya’ban dikerjakan dua roka’at.roka’at awal setelah membaca fatikhah,membaca surat al-kafiruun.dan roka’at kedua membaca surat al-ikhlas. sesudah salam membaca surat yasin sebanyak 3(tiga) kali,dan sebelum membaca surat yasin supaya niat terlebih dahulu:
1.niat meminta panjang umur,beribadah kepada ALLOH.
2. niat meminta kekayaan (kecukupan kepada ALLOH)
3.niat menghilangkan “bilahi”(cobaan)yang datang dari ALLOH
Sholat sunnat nishfu sya’ban,walaupun ada qoul yang menamakan bid’ah yang buruk,tapi menurut kitab
الاثر المرفعة فى الاكبر الموضوعة
Asal dalam pelaksanaannya seperti sholat biasa,tidak termasuk bid’ah yang buruk,akan lebih baik bila mau melaksanakan sholat sunnat nishfu sya’ban.adapun waktunya setelah sholat maghrib tanggal 15 bulan sya’ban.
Soal:apakah ilmu umum termasuk ilmu yang wajib dicari setiap muslim seperti dalam hadits
طلب العلم فريضة على كلّ مسلم

Jawab: tidak termasuk,karena tidak hubungan dengan ilmu syari’at(minhajul abidin .7)
Share:

madzhab,ijtihad,mujtahid (bag II)



 Bermadzhab itu wajib,agar supaya kita bisa mengerjakan syari’at islam dengan benar,terutama bermadzhab dalam bidang  fiqih aswaja mengikuti empat madzhab yakni:
           1. Madzhab hanafi
yaitu madzhabnya “imam abu hanifah an-nu’man bin tsabit”.lahir di kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150H.
2.Madzhab Maliki
Yaitu  madzhabnya “imam malik bin anas bin malik” lahir di madinah pada tahun 90 H dan wafat pada tahun 179H.
3.Madzhab syafi’i
Yaitu madzhabnya “imam abu abdillah bin idris bin syafi’I lahir di gazzah pada tahun  150H, dan wafat pada tahun 150H.
4.Madzhab Hambali
Yaitu maddzhabnya “imam ahmad bin hambal” lahir di marwaz pada tahun 164H dan wafat pada tahun 241H.
       Keempat madzhab ini sudah
tidak diragukan lagi kealimannya,wira’inya dan tasawwufnya.meskipun saling berbeda pendapat,namun keempat madzhab ini  tetap saling menghormati satu sama lain dan tidak merasa paling benar sendiri .sebagai contoh imam syafi’I sendiri. pernah pada suatu ketika beliau melakukan sholat subuh disebuah tempat dekat kuburanya imam abu hanifah,beliau tidak membaca “basmallah” dengan jauhar (nyaring) dan beliau juga  meninggalkan “do’a qunut”.lalu ketika ditanya beliau menjawab:
تَأَدُبًا مَعَ صَا حِبِ هَٰذَاالقَبْرِ
Karena berlaku sopan dengan yang mempunyai kubur ini (imam abu hanifah)
           Dan apabila ada mujtahid-mujtahid dalam bidang fiqih sesudah madzhab empat,maka mereka hanya menjadi “mujtahid madzhab” dan “mujtahid fatwa”.
Mujtahid madzhab adalah orang-orang  yang kuasa menggali  hukum berdasarkan kaidah-kaidah imamnya(mujtahid mutlak) seperti al-Muzany,Al-Buaithy dan lain sebagainya.sedangkan mujtahid fatwa adalah orang-orang yang kuasa me-Roji’-kan (menguatkan) salah satu diantara pendapat imamnya,seperti imam nawawi,imam rofi’I dan lain sebagainya.




kemudian disusul dengan para ulama’-ulama’ ahli “tarjih” seperti ibnu hajar,jamal  ar-romli dan sebagainya.dan Sampai sekarang belum pernah muncul lagi mujtahid mutlak yang sejajar dan sebanding dengan imam madzhab empat,meskipun pintu ijtihad yang mutlak tidak pernah ditutup.
        Adapun orang-orang yang berlagak pintar mengaku mujtahid,artinya menggali sendiri dari Al-qur’an dan hadits ,tidak mau mengikuti imam madzhab empat,maka sebenarnya mereka ini  tidak lebih dari orang-orang yang mengikuti guru-guru mereka yang belum benar-benar memahami arti ijtihad,apalagi syarat-syarat menjadi menjadi mujtahid.
Syarat-syarat menjadi mujtahid mutlak(orang-orang yang sanggup menggali/istimbat) hukum dari dalil-dalil adalah sebagai berikut:
1.harus mahir “ilmu nahwu,shorof,bayan,badi’, balaghoh, a’rudh dan qowafi”.
2.harus mengetahui “isi dan maksud dari Al-qur’an 30 juz”.dan pada saat dia berijtihad dalam suatu masalah,isi Al-qur’an harus terbayang di kepalanya.
3.harus mengetahui “asbabul nuzul Al-qur’an”(sebab-sebab turunnya Al-qur’an).
4.harus mengetahui/hafal “hadits-hadits Rosululloh saw”.
5.harus bisa membedakan antara hadits shokhih dan hadits Maudhu’(hadits yang dibuat oleh musuh orang islam),harus mengetahui hadits yang kuat dan yang lemah dan harus mengetahui yang meriwayatkan hadits(rowi)
6.harus mengetahui “fatwa-fatwa imam mujtahid yang terdahulu”,agar setiap memutuskan suatu hukum,tidak bertentangan dengan ijma’(kesepakatan para imam-imam mujtahid dalam suatu zaman)
7.harus memiliki sifat taqwa dan muru’ah (harga diri),berakhlaq karimah,tidak takabbur serta menjauhi larangan ALLOH SWT.
Dari keempat madzhab tersebut,(madzhab hanafi,madzhab maliki,madzhab syafi’I,madzhab hambali)kita wajib “mengikuti(taqlid)” salah satunya,agar tidak terjadi “talfiq” dalam suatu amalan ibadah,sedangkan talfiq hukumnya Haram
Share:

“MADZHAB, IJTIHAD, MUJTAHID”



Mengapa kita wajib bermadzhab, apakah tidak sebaiknya kembali saja pada Al-Qur’an dan Hadits? Karena bermadzhab merupakan … yang paling tepat untuk mengamalkan syari’at Islam yang diamalkan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya. Timbulnya bermadzhab karena bila dalilnya kurang jelas, terkandung terkadang terjadi Ikhtilaf (perbedaan pendapat), hal ikhtilaf terjadi sejak zaman sahabat. Walhasil dalam Islam sesuatu yang tidak di perselisihan atau tidak ada ikhtilaf tidaklah menimbulkan madzhab. Contohnya : Rukun Islam itu lima, sholat lima waktu wajib, puasa ramadhan wajib. Soal-soal seperti ini namanya soal-soal yang mudah Mujma’ Alaikh atau sudah mufakati. Dalam hal-hal yang Ulama’ tidak berbeda pendapat / pandangan tidak perlu madzhab, sedangkan pada soal-soal yang terpaksa Ulama’-ulama’ berbeda pandangan/Ikhtilaf timbullah madzhab.
Sedangkan yang dimaksud dengan istilah
madzhab adalah Pendapat seorang mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits yang kekuatan ijtihadnya atau ilmunya. Seseorang boleh menjadi mujtahid atau melakukan ijtihad, apabila memiliki persyaratan menjadi mujtahid (adapun persyaratan menjadi mujtahid akan dijelaskan pada edisi berikutnya), sedang orang yang tidak mampu berijtihad karena tidak memiliki persyaratan, ia harus bertaqlid. Ketentuan ini diadakan agar dalam Islam tidak terjadi anarkhi hukum/pengawuran hukum. Menurut Aswaja kulumnya taqlid adalah wajib, artinya taqlid ialah mengikuti, menerima kebenaran pendapat seorang tokoh ahli agama yang diyakini sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits meskipun belum mengerti proses analisanya dan argumentasinya dengan jelas. Yang dimaksud disini adalah taqlid dalam urusan fiqih/hukum, bukan dalam urusan tauhid.
Madzhab dalam bidang fiqih pada awalnya banyak sekali baik dari kalangan para sahabat maupun dari kalangan lainnya, pada abad 11 H, madzhab-madzhab yang mempunyai pengikut hanyalah :
1. Madzhab Imam Abu Khanifah
2. Madzhab Imam Malik
3. Madzhab Imam Syafi’i
4. Madzhab Imam Ahmad bin Hambali
5. Madzhab Sufyan At-tsauri
6. Madzhab Sufyan bin Umayah
7.Madzhab Al-laits bin Sa’ad
         8.Madzhab Ishaq bin Rahawih
         9.Madzhab Ibnu Jarir
        10.Madzhab Dawud Adh-dhahiri
       11.Madzhab Al-auza’i
kemudian pada tahun 500 H, satu persatu dari madzhab-madzhab Inqiradl (habis masa berlakunya) sebab para Ulama’ penerusnya habis karena wafat dan tidak ada penggantinya dan akhirnya tinggal hanya 4 saja, yaitu : Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Keempat madzhab inilah yang sampai sekarang diikuti oleh golongan  aswaja dalam bidang fiqih. Dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi. Dalam bidang Akhlaq/Tasawuf mengikuti Imam Junaedi Al-baghdadi dan Imam Ghozali.
Dalil wajib bermadzhab dan taqlid : Surat An-Nisa’ ayat 82.
وَلَوْرَدُّوْهُ إِلٰى رَسُولٍ وَإِلٰى اُولىِ الاَمْرِ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ
“Dan jika mereka mengembalikan sesuatu persoalan kepada Rosul dan orang yang mempunyai urusan dari mereka, maka yang dapat menggali hukum-hukum diantara merekalah yang dapat mengetahui persoalan tersebut.”
كَانَ سَيِّدِى عَلِيُّ الخُوَاصُ رَحِمَهُ اللّٰهُ.إِذَا سَأَلَهُ اِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيُّدِ بِمَذْهَبِ مُعَيَّنٍ الاَنَ.هَلْ هُوَ وَاجِبٌ اَوْلاَ؟ يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيُّدَ بِمَذْهَبٍ مَا دَامَتْ لَمْ تَصِلْ إلٰى شُهُودٍ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الاُوْلٰى خَوْفًا مِنَ الْوُقُوعِ فِى الضَّلاَلِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمِ

“Ali Al-Khawas ditanya seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu. Sekarang ini apakah wajib atau tidak, dia menjawab : Anda harus mengikuti suatu madzhab selama anda belum mengetahui inti agama karena khawatir terjatuh pada kesesatan. Anda juga harus melaksanakan apa-apa yang dilaksanakan orang lain sekarang ini “(Al-Mizan Al-Sya’rany).
Share:

mengangkat tangan saat berdo'a


Mengangkat tangan saat berdo’a
          Mengangkat tangan saat berdo’a,merupakan tradisi orang-orang NU,bahkan sudah mendarah daging.secara kasat mata saja,kita berdo’a/meminta sesuatu kalau tidak mengangkat tangan rasanya wagu(jawa)kurang klop.ketika kita mau meminta uang kepada ayah/ibu saja kita mengangkat tangan,apalagi kita meminta kepada ALLOH yang  maha segalanya rasanya kurang etis.lalu apakah meminta tangan ketika berdo’a termasuk bid’ah…???tidak,,,bahkan hukumnya sunat dan setelah rampung berdo’a disunatkan untuk mengusap tangan ke wajah.
Adapun tata cara mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu.dan apabila permintaan itu sudah sangat penting,disunatkan mengangkat kedua tangan melampaui bahu,sehingga ketiak kelihatan putih.
Adakah larangan
yang menyebutkan mengangkat kedua tangan waktu berdo’a..???
Imam nawawi dalam sarah muslim mengatakan:hadits-hadits yang menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a banyak sekali.dalam kitab hamisy I’anatut tholibin juz 2 hlm 186 menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a.dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menerangkan tentang kesunatan mengangkat kedua tangan ketika berdo’a ,seperti dalam kitab Al-hawasil madaniyah juz 1 hlm 177,Al-futuhatur robaniyah juz 7 hlm 257.
Hadits yang menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a sebagai berikut
1.yang diriwayatkan ibnu abbas.
إِذَادَعَوْتَ اللّٰهَ فَادْعُوا بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلاَ تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهِكَ رواه إبن ماجه

Apabila engkau memohon kepada ALLOH,maka memohonlah dengan batin kedua telapak tanganmu dan jangan dengan punggung keduanya.dan apabila selesai berdo’a,maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu.
Usamah meriwayatkan
كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صلى اللّٰه عليه وسلّم  بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُوا فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَنَاوَلَهُ بِيَدِهِ وَهُوَ رَافِعُ الْيَدِ الاُخْرٰى(إخرجه النسإ

Aku mengiring nabi SAW di arofah,maka beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a.maka unta yang dikendarainya itu miring,maka terjatuhlah tali kekangnya.maka diambillah dengan tangannya.sedang tangan sebelahnya masih tetap diangkat.




Lalu Bagaimana dengan  maksud hadits yang dimufakati oleh imam bukhori&muslim yang isinya “nabi tidak mengangkat tangannya ketika berdo’a”??padahal nilai haditsnya sohih????
mungkin hadits ini yang dimaksud.

كَانَ النَّبِيَّ صلى اللّٰه عليه وسلّم لاَيَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَيْئٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِْسْتِسْقَاءِ فَإِنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّٰى يُرٰى بَيَاضُ اِبْطَيْهِ رواه البخارى ومسلم


SAW tidak mengangkat kedua tangan pada sesuatudari do’anya Nabi kecuali pada acara minta hujan.maka sesungguhnya mengangkat kedua tangannya sehingga nampak keputih-putihan kedua ketiaknya.

Hadits ini yang dimaksud bukan kali beliau berdo’atidak mengangkat kedua tangannya,tetapi yang dimaksud hadits disini adalah mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga nampak ketiaknya.karena pada saat itu,yakni pada tingkat yang amat kritis.sehingga disunatkan mengangkat tangan tinggi-tinggi sampai nampak ketiaknya ketia keadaan yang sangat mendesak/kritis.

Masail

Soal:ada orang sholat,sesudah salam orang tersebut ingat bahwa sholatnya kurang satu roka’at,apakah yang harus diperbuat orang tersebut?? Apakah harus meneruskan sholatnya atau harus mengulangi sholatnya dari awal???
Jawab:tafsil.apabila diantara salam dan ingatnya belum lama dan belum terkena najis ghoiri ma’fu,maka cukup menambah satu rokaat.
Apabila diantara salam dan ingatnya sudah lama atau sudah terkena najis ghoiri ma’fu,maka harus istiknaf(mengulangi sholat dari awal)
Adapun ukuran lama atau tidaknya dikembalikan pada urfi(umumnya manusia),kalau menurut imam rofi’I dan imam buwaity,ukuran lama dan tidaknya sekiranya tidak melebihi dari satu rokat(I’anatu al tholibin juz 1hlm 209
Share:

Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.